3.15.2010

Cara Bermasyarakat Menurut al-Qur'an

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olok Ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang dzalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am: 68)
Orang-orang mukmin tidak diperbolehkan bergabung dengan orang-orang yang tidak menghormati ayat-ayat Allah dan diperintahkan untuk meninggalkan mereka, diperbolehkan bergabung dengan mereka apabila membicarakan masalah yang bermanfaat untuk kepentingan bersama. Apabila pembicaraan berisi penghinaan terhadap ayat-ayat Allah, maka orang-orang mukmin diperintahkan untuk meninggalkan pembicaraan tersebut.
Tata cara bergaul dengan masyarakat yang majemuk, yaitu:
1. Prioritas pergaulan orang-orang mukmin adalah dengan sesama mukmin yang hanya berbicara yang benar dan baik saja
2. Bergaul dengan orang yang bukan mukmin diperbolehkan selama pergaulan dan pembicaraan hal-hal yang bermanfaat dengan sikap selektif dan kolektif (pandai-pandai memilih dan memilah mana yang benar mana yang salah, mana yang baik mana yang buruk)
3. Menghadapi orang-orang non-mukmin dengan sikap ekstra hati-hati. Jika mereka membicarakan hal yang bermanfaat misalnya masalah keilmuan, ilmiah, sosial, kita dapat mengambilnya. Ketika pembicaraan menjurus kepada penghinaan terhadap ajaran Islam maka wajib meninggalkannya (walk-out)
4. Orang-orang mukmin pada dasarnya harus bisa bergaul dengan seluruh lapisan masyarakat dengan prinsiip mengambil manfaat dari mereka dan memberi menfaat terhadap mereka. Karena ajaran Islam adalah agama dakwah, dengan kita menyampaikannya dan agama ilmiah dengan kita mengambil hikmah atau pelajaran darimanapun sumbernya
5. Sikap eksklusif (menutup diri) dengan alasan agar tidak tercemari oleh keburukan masyarakat, tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Allah dan Rasulnya

Al An'am 62

“Kemudian mereka (Hamba Allah) dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka Yang Sebenarnya. Ketahuilah, bahwa segala hukum (pada hari itu) Kepunyaan-Nya. Dan Dialah Pembuat Perhitungan yang paling cepat.” (QS. Al An’am : 62)

Allah swt telah menurunkan hukum kepada manusia agar manusia melaksanakannya, hal itu untuk menguji siapakah yang taat dan siapa yang durhaka atau ingkar. Ada 3 sikap manusia terhadap hukum Allah:

Sami’na wa ‘atha’na (kami dengar dan kami taat)

Sami’na wa ‘ashaina (kami dengar dan kami durhakai)

Dengan 3 sikap tersebut, maka perilaku manusia di dunia menjadi bermacam-macam, masing-masing bebas memilih dan setiap pilihan ada konsekuensinya masing-masing yang harus dipertanggungjawabkan kelak. Oleh karena itu, bagi umat yang menginginkan keselamatan di dunia dan akhirat maka dia harus mempelajari hukum Allah yang disebut sunnatullah (Undang-Undang Allah) dan sunnaturrasul yakni tuntunan Rasulullah Muhammad SAW, yang terdiri atas:

Sunnah Qauliyah (Tuntunan berupa sabda)

Sunnah Fi’liyah (Tuntunan berupa perbuatan)

Sunnah Taqririyah (Ketetapan Rasul terhadap ucapan dan perbuatan sahabat yang selanjutnya menjadi tuntunan Rasul)

Sunnah Hammiyah (Rencana yang di program oleh Rasulullah SAW yang beliau tidak sempat melaksanakannya, selanjutnya diamalkan oleh para sahabat dan diikuti oleh umat penerus)

Maka untuk memahami hal itu untuk mentaatinya, Rasulullah SAW mengharuskan umatnya untuk belajar sepanjang umur (Long Life Education).