11.06.2007

MUI Tetapkan Kriteria Aliran Sesat
by Albar
Sebelum dinyatakan sesat, MUI mengkaji dulu secara mendalam.


JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam.

''Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,'' kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta, Selasa (6/11).

Sekretaris MUI, Ichwan Sam, menambahkan, kriteria tersebut tidak dapat digunakan sembarang orang dalam menentukan suatu aliran itu sesat dan menyesatkan atau tidak. ''Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat tidak semudah itu mengeluarkan fatwa,'' tegasnya.

Pedoman MUI itu menyebutkan, sebelum suatu aliran atau kelompok dinyatakan sesat, terlebih dulu dilakukan penelitian. Data, informasi, bukti, dan saksi tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut diteliti oleh Komisi Pengkajian.

Selanjutnya, Komisi Pengkajian memanggil pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang didapat. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Dewan Pimpinan.

Bila dipandang perlu, Dewan Pimpinan dapat menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa. ''Di batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat, juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum dan menyeru masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri,'' jelas Ichwan.

Wapres, Jusuf Kalla, meminta seluruh komponen masyarakat, terutama para ulama dan tokoh agama, tidak lari menyikapi maraknya aliran sesat. ''Untuk menyikapi aliran sesat ini, kita tidak bisa menggunakan langkah-langkah kekerasan, seperti lempar-lemparan, bakar-bakaran, dan sebagainya. Polisi dan jaksa boleh mengambil tindakan formal, tetapi secara hati nurani tidak selesai. Kita harus introspeksi,'' kata Kalla di hadapan peserta Rakernas MUI, kemarin.

Pemerintah, sambung Menag, Maftuh Basyuni, terus berupaya meyakinkan para penganut aliran sesat agar dapat kembali ke jalan yang benar. Upaya kekerasan atau anarkis dalam menyikapi aliran sesat, menurut Maftuh, tak akan menyelesaikan masalah.

''Malah akan menambah genting suasana. Toh sekarang sudah banyak tokoh aliran sesat yang ditangkap dan menyerahkan diri, tergantung aparat untuk menindaklanjutinya.''

Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Adian Husaini, menyebut keluarnya putusan MUI sebagai sesuatu yang ditunggu-tunggu umat Islam. ''Dengan demikian, jelas apa saja kriteria aliran sesat itu,'' kata Adian. Sepuluh kriteria yang ditetapkan MUI itu merupakan ajaran Islam yang mendasar. ''Ini penekanannya lebih untuk umat sendiri.''

Sepuluh Kriteria Aliran Sesat
- Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
- meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
- Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
- Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
- Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
- Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i
Sumber: MUI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar